PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 40
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat dan pegawai pada BPPPTI dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai profesional non – Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan. (2) Pejabat Perbendaharaan pada BPPPTI yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.
