PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) BPPPTI terdiri atas: a. Direktorat Umum; b. Direktorat Penyediaan Infrastruktur; c. Direktorat Penyediaan Ekosistem; d. Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan; e. Satuan Pemeriksaan Intern; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
