PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi penyediaan dan pengelolaan infrastruktur; b. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi penyediaan dan pengelolaan ekosistem; c. pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan
d. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, layanan pengadaan, kepegawaian dan tata usaha.
