PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program, serta penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.
Bagian Keempat Direktorat Penyediaan Ekosistem
