PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan dan evaluasi program dan anggaran, keuangan dan administrasi kerja sama. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, rumah tangga dan dokumentasi serta pengelolaan barang milik negara.
