PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan dan evaluasi program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi kerja sama; c. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian dan dokumentasi; dan d. pengelolaan barang milik negara.
