PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 34
BAB 5 — LOKASI
(1) Jumlah Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika berjumlah 8 (delapan) unit, yang terdiri atas: a. 2 (dua) BBPSDMP Kominfo; dan b. 6 (enam) BPSDMP Kominfo. (2) Nama dan wilayah kerja BBPSDMP Kominfo dan BPSDMP Kominfo tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
