PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 33
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Eselonisasi BBPSDMP Kominfo terdiri atas: a. Kepala BBPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada BBPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator; dan c. Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada BBPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau Jabatan Pengawas.
(2) Eselonisasi BPSDMP Kominfo terdiri atas: a. Kepala BPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator; dan b. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada BPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
