PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi. (2) Subbidang Pengembangan SDM Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang informatika.
