PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 2 — BHP TELEKOMUNIKASI
(1) Pelaksanaan pembayaran atas pungutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib dilakukan paling lambat 30 April tahun berikutnya. (2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dapat dilakukan per triwulan atau per semester.
202, No.772 6
