PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 3
BAB 2 — BHP TELEKOMUNIKASI
Besaran BHP Telekomunikasi dipungut sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
