PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PERHITUNGAN BESARAN BHP TELEKOMUNIKASI
(1) Penetapan besaran BHP Telekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan perhitungan sendiri dengan mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. (2) Dalam hal penyelenggara telekomunikasi yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Kantor Akuntan publik, perhitungan besaran BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada laporan keuangan yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
