PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 35
BAB 5 — BIAYA SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Lembaga Sertifikasi menerbitkan surat perintah pembayaran untuk biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi, yang wajib dibayar pemohon paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat perintah pembayaran. (2) Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran sampai jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan sertifikat baru
