PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 36
BAB 5 — BIAYA SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dikenakan untuk penerbitan: a. sertifikat baru; dan b. sertifikat perpanjangan, perubahan, atau penggantian. (2) Biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
