PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 34
BAB 5 — BIAYA SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Dalam hal pengujian dilakukan melalui uji lapangan (on site test) selain dikenakan biaya pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, pemohon juga dikenakan biaya akomodasi dan transportasi berdasarkan zona sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang besarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
