PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 33
BAB 5 — BIAYA SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Balai Uji menerbitkan surat perintah pembayaran untuk biaya pengujian, setelah Balai Uji menerima persyaratan pengujian secara lengkap dan sebelum masa berlaku SP3 berakhir. (2) Lembaga Sertifikasi menerbitkan surat perintah pembayaran untuk biaya evaluasi dokumen yang wajib dibayar pemohon paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat perintah pembayaran. (3) Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran sampai jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan baru.
