PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 32
BAB 5 — BIAYA SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Dalam hal pemohon mengajukan sertifikasi untuk alat dan perangkat pendukung telekomunikasi dikenakan: a. biaya pengujian dan/atau evaluasi dokumen; dan b. biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.
