PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 31
BAB 5 — BIAYA SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Besaran biaya sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi dan Balai Uji Pemerintah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
