PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 30
BAB 5 — BIAYA SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan biaya. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. biaya pengujian dan/ atau evaluasi dokumen; dan b. biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.
