Pasal 29
BAB 4 — KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
(1) Pemegang sertifikat wajib melakukan pelabelan sebelum alat dan perangkat telekomunikasi diperdagangkan dan/atau dipergunakan (2) Pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. membuat label yang memuat nomor sertifikat dan Identitas Pelanggan (PLG ID) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini; dan b. melekatkan label pada setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dan pada kemasan/pembungkusnya. (3) Dalam hal label tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b label dilekatkan pada kemasan/pembungkusnya. (4) Bentuk label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh desain yang tercantum dalam sertifikat asli. (5) Pemegang sertifikat wajib melaporkan pelaksanaan pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Lembaga Sertifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan sertifikat dengan melampirkan contoh label.
Tahun, No. 17
