Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP KERUGIAN NEGARA
(1) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja setelah mengetahui dan/atau memperoleh informasi laporan dimaksud dalam Pasal 6 wajib melakukan penelitian/pemeriksaan/pembuktian terhadap kebenaran laporan dan melakukan tindakan untuk memastikan: a. peristiwa terjadinya kerugian negara; b. jumlah kerugian negara; c. siapa saja yang tersangkut (Pegawai Negeri Sipil, CPNS, Pegawai Bukan PNS, Pejabat Lainnya atau pihak ketiga); d. unsur salah (besar/kecilnya kesalahan) dari masing-masing pihak; dan e. keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan. (2) Apabila informasi tersebut terkait dengan kerugian negara yang menjadi tanggung jawabnya, maka Kepala Satuan Kerja wajib meneliti kembali apakah hal tersebut telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam rangka proses penyelesaian TKN.
