Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP KERUGIAN NEGARA
(1) Setiap pegawai yang karena jabatan atau tugas dan fungsinya memakai/menggunakan Barang Milik Negara, wajib memelihara dan mengamankan Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Setiap pegawai yang memakai/menggunakan Barang Milik Negara yang karena sesuatu hal menyebabkan kerugian negara, wajib segera melaporkan kerugian negara tersebut kepada atasannya dan secara hierarkhis melaporkan kejadian tersebut sampai kepada pimpinan Eselon I yang terkait. (3) Barang siapa yang memakai/meminjam/menggunakan Barang Milik Negara karena sesuatu hal menyebabkan hilangnya Barang Milik www.djpp.kemenkumham.go.id
Negara dan mengakibatkan kerugian negara baik disebabkan oleh karena adanya unsur kelalaian maupun tidak, wajib melaporkan kepada : (a) Kepolisian setempat dan dilengkapi dengan Berita Acara Olah Tempat Kejadian Peristiwa hilangnya Barang Milik Negara dimaksud; dan (b) Atasan langsungnya dan/atau Kepala Satuan Kerjanya secara tertulis.
