Pasal 8
BAB 3 — PELAPORAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal diketahui dan ditemukan adanya kejadian yang mengakibatkan kerugian negara, maka atasan langsung/kepala unit kerja yang mengetahui dan menemukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah kejadian itu diketahui tanpa menunggu kelengkapan datanya, wajib menyampaikan laporan awal kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I yang membawahi Unit Kerja tempat terjadinya kerugian negara dengan tembusan kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Sekretaris Jenderal; b. Inspektur Jenderal; c. Kuasa Pengguna Anggaran selaku Atasan Langsung Bendahara dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Bendahara dan atau pegawai yang bersangkutan. (2) Atasan Langsung/Kepala Unit Kerja yang mengetahui/menemukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu: a. atasan langsung/Kepala Unit Kerja; b. pejabat dan atau petugas yang melaksanakan tugas verifikasi; dan c. pejabat yang melakukan pemeriksaan. (3) Laporan awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. waktu kejadian; b. lokasi kejadian; c. perkiraan jumlah kerugian negara; d. pihak yang bertanggung jawab; e. hal-hal yang mendasari diketahuinya kejadian; dan f. Surat Tanda Lapor dari Kepolisian.
