PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 45
BAB 5 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PIHAK KETIGA, PEGAWAI BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEMBEBASAN PENGHAPUSAN TAGIHAN NEGARA
Jika dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diperoleh bukti-bukti yang kuat untuk melaksanakan Tuntutan Ganti Rugi dan tidak dapat diselesaikan dengan upaya damai, maka Menteri memberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan atau ahli waris atau mereka yang memperoleh hak dari padanya tentang : a. jumlah kerugian yang diderita oleh negara yang harus diganti; b. sebab dan alasan ia dibebani ganti rugi; dan c. tenggang waktu untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri yaitu 14 (empat belas) hari setelah menerima surat pemberitahuan.
