PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 44
BAB 5 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PIHAK KETIGA, PEGAWAI BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEMBEBASAN PENGHAPUSAN TAGIHAN NEGARA
(1) Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, penuntutan ganti rugi dan besarnya potongan dilakukan oleh Menteri. (2) Keputusan pembebanan penggantian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Unit Kerja.
