PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 46
BAB 5 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PIHAK KETIGA, PEGAWAI BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEMBEBASAN PENGHAPUSAN TAGIHAN NEGARA
Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara setelah menerima pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat: a. menyatakan bersedia mengganti kerugian secara damai dengan pembayaran sekaligus atau dengan jalan mengangsur selambat- lambatnya 2 (dua) tahun, dan untuk itu yang bersangkutan menyerahkan SKTJM. b. mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas pembebanan ganti rugi yang akan dikenakan kepadanya; atau c. tidak memberikan jawaban sama sekali.
