Pasal 40
BAB 5 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PIHAK KETIGA, PEGAWAI BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEMBEBASAN PENGHAPUSAN TAGIHAN NEGARA
(1) Tuntutan Ganti Rugi dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada waktu menjalankan tugas jabatannya telah melakukan perbuatan langsung atau tidak langsung yang mengakibatkan kerugian negara. (2) Perbuatan Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. penyalahgunaan wewenang; b. korupsi; c. pencurian; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penggelapan; e. penipuan; f. menaikkan harga; g. merubah kualitas atau mutu; h. uang untuk dipertanggungjawabkan yang tidak dipertanggung- jawabkan pada waktunya; i. merusak barang milik negara; j. menghilangkan uang atau barang milik negara; dan k. kelalaian. (3) Tuntutan Ganti Rugi dilakukan setelah upaya damai tidak berhasil.
