PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 41
BAB 5 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PIHAK KETIGA, PEGAWAI BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEMBEBASAN PENGHAPUSAN TAGIHAN NEGARA
Tuntutan Ganti Rugi dapat dilakukan apabila dipenuhi semua persyaratan sebagaimana berikut: a. negara telah dirugikan atau telah terdapat kekurangan perbendaharaan; b. kerugian negara sudah pasti; c. kerugian negara sebagai akibat tindakan langsung atau tidak langsung dari Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Calon Pegawai Negeri Sipil; d. perbuatan dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Calon Pegawai Negeri Sipil karena tugas jabatannya; e. tidak dapat diselesaikan secara damai.
