PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 39
BAB 4 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN PENGHAPUSAN KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG NEGARA, DAN PENIADAAN SELISIH DARI PERHITUNGAN BENDAHARA
Salinan dari semua keputusan penghapusan dan atau peniadaan selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diampaikan kepada : a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Menteri Keuangan; c. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. Sekretaris Jenderal e. Inspektur Jenderal; f. Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan; dan g. Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja dan atau yang bersangkutan.
