PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 34
BAB 4 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN PENGHAPUSAN KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG NEGARA, DAN PENIADAAN SELISIH DARI PERHITUNGAN BENDAHARA
Jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris atau mereka yang memperoleh hak dari Bendahara yang melarikan diri atau berada di bawah pengampuan, atau meninggal dunia, tidak diberlakukan UNDANG-UNDANG Perbendaharaan Negara, dan untuk itu diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata atau Hukum Perdata Adat atau Hukum Islam.
