Pasal 35
BAB 4 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN PENGHAPUSAN KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG NEGARA, DAN PENIADAAN SELISIH DARI PERHITUNGAN BENDAHARA
(1) Jika Bendahara yang bersangkutan melarikan diri dan alamatnya tidak diketahui atau telah meninggal dunia tanpa ada ahli waris atau ahli warisnya tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya, demikian pula polisi atau Kejaksaan telah menyita barang-barang dari bendahara yang bersangkutan dan oleh Hakim telah diputuskan bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut untuk negara, maka kekurangan perbendaharaan dimaksud pada hakekatnya telah diganti. (2) Jika masih terdapat kerugian negara, maka sisa tersebut oleh Menteri Keuangan dilakukan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Penyelesaian kekurangan perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk penerbitan Surat Keputusan Pencatatan.
