Pasal 33
BAB 4 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN PENGHAPUSAN KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG NEGARA, DAN PENIADAAN SELISIH DARI PERHITUNGAN BENDAHARA
Tanggung jawab ahli waris atas kekurangan perbendaharaan yang terdapat dalam pengurusan Bendahara yang melarikan diri atau berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia dianggap gugur apabila : a. 3 (tiga) tahun telah lewat sejak Bendahara yang bersangkutan melarikan diri, atau berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia, kepada keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris Bendahara yang bersangkutan atau mereka yang memperoleh hak dari padanya, tidak diberitahukan tentang perhitungan yang dibuat secara ex-offisio; atau b. 3 (tiga) tahun sejak batas waktu untuk mengajukan pembelaan telah lewat dan BPK tidak mengambil suatu keputusan.
