Pasal 32
BAB 4 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN PENGHAPUSAN KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG NEGARA, DAN PENIADAAN SELISIH DARI PERHITUNGAN BENDAHARA
(1) Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan telah MEMUTUSKAN bahwa kekurangan perbendaharaan harus diganti oleh Bendahara yang bersangkutan, pelaksanaan Keputusan Pembebanan dilakukan oleh Menteri. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Bendahara yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. (3) Pelaksanaan keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja yang bersangkutan dan apabila terjadi kemacetan kecuali ditetapkan lain oleh Menteri, pelaksanaan selanjutnya dapat dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja dengan perantara Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara di wilayah yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
