Pasal 31
BAB 4 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN PENGHAPUSAN KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG NEGARA, DAN PENIADAAN SELISIH DARI PERHITUNGAN BENDAHARA
(1) Bendahara yang berdasarkan surat keputusan batas waktu tidak menggunakan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan tidak dapat mengajukan permohonan naik banding. (2) Dalam hal Bendahara yang bersangkutan telah mengajukan keberatan atau sanggahan dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap berpendapat bahwa Bendahara yang bersangkutan salah, lalai, dan atau alpa, dengan demikian telah dibebankan penggantian kekurangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atau banding kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
