Pasal 23
BAB 4 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN PENGHAPUSAN KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG NEGARA, DAN PENIADAAN SELISIH DARI PERHITUNGAN BENDAHARA
(1) Berdasarkan pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pemberitahuan tentang terdapatnya kekurangan perbendaharaan www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam pengurusan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dapat dilakukan tuntutan perbendaharaan kepada Bendahara yang bersangkutan. (2) Tuntutan perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dan disertai dengan penerbitan surat keputusan penetapan batas waktu melalui Menteri dengan tanda terima dari Bendahara yang bersangkutan. (3) Bendahara yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dengan mengajukan bukti-bukti bahwa ia bebas dari kesalahan, kelalaian dan atas kekurangan perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima keputusan penetapan batas waktu.
