Pasal 24
BAB 4 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN PENGHAPUSAN KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG NEGARA, DAN PENIADAAN SELISIH DARI PERHITUNGAN BENDAHARA
(1) Dalam hal batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) Bendahara yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan atau pembelaan atau tidak dapat membuktikan bahwa ia bebas sama sekali dari kesalahan, kelalaian, Badan Pemeriksa Keuangan MENETAPKAN suatu Surat Keputusan Pembebanan. (2) Dalam hal pembelaan dari Bendahara yang bersangkutan diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan, maka Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada Menteri sebagai dasar melakukan penghapusan sebagaimana dalam contoh pada Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Pimpinan instansi memerintahkan Tim Penyelesaian Kerugian Negara mengupayakan agar bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat Keputusan Pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
