PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 22
BAB 4 — PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN PENGHAPUSAN KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG NEGARA, DAN PENIADAAN SELISIH DARI PERHITUNGAN BENDAHARA
(1) Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Menteri berdasarkan ketentuan dalam Peraturan ini disampaikan dengan data dukung lengkap, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA untuk mendapat ketetapan. (2) Atas pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Mentesari dapat melakukan tindakan administratif di bidang kepegawaian sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
