PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN UMUM PENYELENGGARAAN AUDIT TEKNOLOGI...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit TIK terhadap manajemen TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi pemeriksaan terhadap aktivitas sebagai berikut: a. manajemen keamanan TIK; b. manajemen risiko TIK; c. manajemen aset TIK; d. manajemen pengetahuan TIK; e. manajemen sumber daya manusia TIK; f. manajemen layanan TIK; g. manajemen perubahan TIK; dan/atau h. manajemen data TIK. (2) Manajemen keamanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memperhatikan prinsip-prinsip: a. kerahasiaan; b. integritas; c. ketersediaan; d. keautentikan; e. otorisasi; dan f. kenirsangkalan TIK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
