Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit TIK terhadap manajemen TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi pemeriksaan terhadap tahapan sebagai berikut: a. perencanaan TIK; b. pengembangan TIK; c. pengoperasian TIK; dan d. pemantauan TIK. (2) Perencanaan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi seluruh ketentuan peraturan internal, standar, dan prosedur serta proses yang terkait perencanaan strategis dan perencanaan taktis atas kegiatan dan anggaran yang terkait. (3) Pengembangan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seluruh ketentuan peraturan internal, standar, dan prosedur serta proses yang terkait dengan perancangan, pengadaan, pengembangan, pengujian, instalasi, migrasi, dan pelatihan TIK. (4) Pengoperasian TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan peraturan internal, standar, dan prosedur serta proses yang terkait dengan pengoperasian TIK. (5) Pemantauan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi seluruh ketentuan peraturan internal, standar, dan prosedur serta proses yang terkait dengan pemantauan dan evaluasi TIK.
