PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN UMUM PENYELENGGARAAN AUDIT TEKNOLOGI...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Evaluasi TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dengan meninjau pemanfaatan TIK saat ini dan masa depan dengan memperhatikan kebutuhan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pengarahan TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b merupakan penetapan tanggung jawab serta pemberian arahan atas penyiapan dan pelaksanaan dari rencana dan kebijakan TIK serta mendorong suatu budaya tata kelola TIK yang baik. (3) Pemantauan TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan memonitor kinerja
TIK melalui sistem pengukuran yang tepat serta memastikan bahwa TIK sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan.
