Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit TIK terhadap tata kelola TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi pemeriksaan terhadap kerangka kerja pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu atas unsur-unsur SPBE. (2) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Rencana Induk SPBE Nasional; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE; d. rencana dan anggaran SPBE; e. Proses Bisnis; f. data dan informasi; g. Infrastruktur SPBE; h. Aplikasi SPBE; i. Keamanan SPBE; dan j. layanan SPBE. (3) Pemeriksaan atas kerangka kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemeriksaan atas aktivitas sebagai berikut: a. evaluasi TIK; b. pengarahan TIK; dan c. pemantauan TIK.
