Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit TIK terhadap fungsionalitas TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan pemeriksaan atas sejauh mana TIK dapat menyediakan fungsi yang memenuhi kebutuhan pada saat digunakan dalam kondisi yang sesuai spesifikasi, meliputi: a. Kelengkapan fungsi; b. Kebenaran fungsi; dan c. Kelayakan fungsi (2) Audit TIK terhadap fungsionalitas TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan kinerja TIK yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mencakup: a. Aplikasi SPBE; b. Infrastruktur SPBE; dan c. Keamanan SPBE. (3) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen perangkat lunak Sistem Elektronik yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja SPBE. (4) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Infrastruktur SPBE Nasional; dan b. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (5) Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. pusat data nasional; b. jaringan intra pemerintah; dan c. sistem penghubung layanan pemerintah. (6) Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan b. sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (7) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi keamanan Aplikasi SPBE dan Infrastruktur SPBE.
