PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN UMUM PENYELENGGARAAN AUDIT TEKNOLOGI...
Pasal 29
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi, Lembaga Audit TIK terakreditasi dan terdaftar wajib menyampaikan laporan periodik 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun tentang audit Keamanan SPBE yang dilaksanakannya kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
