PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN UMUM PENYELENGGARAAN AUDIT TEKNOLOGI...
Pasal 28
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Infrastruktur SPBE Nasional dan/atau Aplikasi Umum melalui Koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan periodik
penyelenggaraan Audit TIK atas keamanan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
