Pasal 27
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Infrastruktur SPBE Nasional dan/atau Aplikasi Umum melalui Koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan periodik penyelenggaraan Audit TIK atas Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi nasional.
