Pasal 24
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Dalam hal Penyelenggaraan Audit TIK tidak sesuai dengan pedoman umum Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a maka Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah yang diaudit dapat mengajukan keberatan sehubungan dengan ketidaksesuaian tersebut. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah melalui surat keberatan kepada Lembaga Pelaksana Audit TIK dengan tembusan kepada Menteri. (3) Tindak lanjut atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kesepakatan antara Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah dan Lembaga
Pelaksana Audit TIK. (4) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicapai maka Menteri MEMUTUSKAN tindak lanjut atas keberatan yang dimaksud. (5) Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait.
