Pasal 23
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melalui Koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan secara elektronik laporan periodik penyelenggaraan Audit TIK kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Laporan periodik penyelenggaraan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui portal pelayanan publik. (4) Portal pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Kementerian. (5) Perlakuan atas informasi dalam laporan penyelenggaraan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan klasifikasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
