PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN UMUM PENYELENGGARAAN AUDIT TEKNOLOGI...
Pasal 25
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada direktur jenderal. (2) Direktur jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan direktur jenderal pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
