Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANA AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Pelaksanaan Audit TIK oleh Lembaga Pelaksana Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan oleh tim Auditor TIK. (2) Tim Auditor TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 2 (dua) orang Auditor TIK. (3) Dalam hal Pelaksanaan Audit TIK dilakukan oleh Lembaga Audit Terakreditasi, Tim Auditor TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan paling sedikit 1 (satu) orang pegawai tetap dan bertindak sebagai ketua Tim Auditor TIK. (4) Auditor TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikat kompetensi di bidang Audit TIK sesuai peranannya dalam tim Auditor TIK. (5) Auditor TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi nasional untuk cakupan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE. (6) Auditor TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber untuk cakupan audit Keamanan SPBE. (7) Auditor TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menjadi anggota asosiasi profesi terkait bidang Audit TIK.
