PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN UMUM PENYELENGGARAAN AUDIT TEKNOLOGI...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANA AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Proses penunjukan Lembaga Pelaksana Audit TIK Terakreditasi dan Terdaftar oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal
16 ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan tentang pengadaan barang dan jasa. (2) Besaran biaya Audit TIK mengacu pada standar biaya pemerintah pusat dan daerah serta mempertimbangkan jumlah hari pelaksanaan Audit TIK.
